Kekerasanfisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-. Jika kekerasan fisik tersebut mengakibatkan sakit dan luka berat, maka pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,-.
Tabel1.1 Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT) tahun 2002 -2006 Sumber : Shinta ,Brahmanti dkk , 2007 Tahun Jumlah 2002 320 2003 280 2004 389 dijelaskan dalam Undang -Undang N o 23 tahun 2004 tentang PKdRT : Kekerasan dalam rumah tangga (Kd RT) merupaka n setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat
Abstract Marital Rape adalah suatu perbuatan perkosaan dalam ranah rumah tangga, di mana antar pelaku dan korban terdapat ikatan perkawinan. Istilah "marital rape" pada awalnya tidak dikenal
XUNxN.